Griya Literasi

JPU Kejari Muba Tuntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara Bagi Terdakwa Korupsi Proyek IPAL

Senin, 30 Okt 2023 19:41 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terlibat dugaan Korupsi Proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, dituntut JPU Kejari Muba di PN Tipikor Palembang.

Adapun ketiga Terdakwa Rismawati Gathmyr selalu Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku PPK dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas masing – masing dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dihadapan Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Muba, menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Atas perbuatanya para Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa saat bacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana para Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, untuk Terdakwa Rismawati Gathmyr dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta sedangkan untuk Terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 438 juta sebagai kerugian negara dan apabila Terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk Terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU para Terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan tersebut.

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode