Griya Literasi

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Komisioner Bawaslu OI

Kamis, 2 Nov 2023 20:08 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir, meminta Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum tiga Terdakwa Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

Diketahui JPU Ogan Ilir kembali menjerat tiga Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang turut serta merugikan negara Rp 7,4 miliar

Adapun ketiga Terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.

Dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH, tim JPU membacakan tanggapan eksepsi dari kuasa hukum para Terdakwa, dalam poin tanggapannya penuntut umum menguraikan setelah memperhatikan eksepsi dari penasehat hukum tiga Terdakwa tersebut, pihaknya menilai eksepsi penasehat hukum Terdakwa terlalu berasumsi karena sudah masuk dalam ranah pokok perkara.

“Sehingga alasan eksepsi dari penasihat umum Terdakwa haruslah ditolak atau dikesampingkan. Karena sudah memasuki pokok perkara. Maka kami dalam kesimpulan meminta kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara,” tegas tim penuntut umum saat membacakan tanggapan.

Penuntut umum juga menguraikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh penasihat hukum Terdakwa haruslah dibuktikan dalam persidangan.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para Terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (DN)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode