Griya Literasi

JPU Tetap pada Tuntutan dalam Replik Sidang Terdakwa Dewi Eriani

Kamis, 2 Nov 2023 21:00 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independe  – Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan saat bacakan Replik atas Pledoi kuasa Hukum Terdakwa Dewi Eriani. Dalam Replik yang dibacakan langsung JPU Sigit Subiantoro, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, di PN Palembang, Kamis (2/11/2023)

JPU menjelaskan kami sebagai JPU tetap pada tuntutan Usai Sidang tim kuasa Hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm mengatakan agenda Sidang hari ini dengan agenda Replik.

“Dalam fakta persidangan tadi kami mendengarkan JPU tetap pada tuntutannya,” jelasnya

Menurutnya ia menilai didalam perkara ini bahwa Terdakwa sudah memalsukan keterangan didalam data otentik yaitu merupakan anak angkat dijadikan anak kandung untuk proses turun waris dan menjualkan aset aset tersebut kepihak Lain.

“Kami juga agak binggung pada saat mendengarkan kesaksian dari notaris pada saat dihadirkan dipersidangan Kenapa, proses untuk balik nama atau turun waris, sepengetahuan saya, tidak pernah di BPN itu meminta akte kelahiran anak, baru kali inilah saya mendengarkan ada pihak BPN meminta Akte kelahiran anak, artinya notaris tahu bahwa itu ada permasalahan terhadap ahli waris yang lain,” tegasny

Bahwa dipersidangan jelas Terdakwa sudah pernah menyampaikan bahwa dalam perkara ini banyak ahli waris yang lain

“Tetapi kenapa notaris dalam perkara ini menghalalkan segara cara untuk membuat sertifikat ini berpindah ahli waris atas nama anak angkat dan Terdakwa, nah inilah yang menjadi polimik bagi kami,” jelas tommy

Ia juga menegaskan, untuk perkara ini kami juga sudah melaporkan siapa siapa yang terlibat terutama pihak Notaris ke Polda Sumsel

“kami juga berharap kiranya dalam perkara ini ahli waris dapat diberikan keadilan serta kami berharap kepada majelis hakim agar Terdakwa dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan segala perbuatannya,” tutupnya

Untuk diketahui dalam Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menuntut Terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode