Sumsel Independen — Sidang perkara dugaan korupsi Dana pengadaan alat pencegahan Covid-19 tahun 2019 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Terdakwa Fitri Kurniawan menghadapi Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Edi Terial SH MH.
JPU OKU Selatan dalam sidang ini membawa 19 saksi, yang kesemuanya adalah Kepala Desa dan satu Camat Banding Agung OKU Selatan. Para saksi hampir secara bulat mengakui menerima uang sebesar Rp 3 juta dari terdakwa, yang diketahui sebagai bagian dari cashback dari terdakwa.
Salah satu saksi memberikan kesaksian, “Ya, saya menerima uang sebesar Rp 3 juta dari terdakwa.”
Usai sidang, Aci Jaya S, Kasi Intel Kajari OKU Selatan, menjelaskan bahwa hari ini seharusnya ada 20 orang saksi yang dihadirkan, tetapi yang hadir hanya 19 orang. Ia menyatakan, “Saksi yang kita hadirkan berjumlah 20 orang, berasal dari masing-masing desa di Banding Agung.”
Aci Jaya S juga menyampaikan bahwa dari kesaksian para saksi di sidang, terungkap bahwa terdakwa menawarkan alat-alat Covid-19 di 51 desa, termasuk di Kecamatan Kisam Ilir, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Pulau Beringin, dan Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Bahkan, ada iming-iming uang cashback sebesar Rp 3 juta.
Ia melanjutkan dengan menceritakan kronologi perkara ini, yang dimulai pada Januari 2022 hingga Mei 2022. Terdakwa Fitri Kurniawan dan saudara Leksi Yandi (DPO) diduga melakukan markup harga alat kesehatan untuk pencegahan Covid-19, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 di 51 desa, termasuk Desa di Kecamatan Kisam Ilir, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Pulau Beringin, dan Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Terdakwa dan saudara Leksi Yandi (DPO) juga diduga mendekati semua kepala desa agar mau membeli alat-alat kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 674.052.000.
Aci Jaya S menambahkan, “Tersangka Leksi Yandi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).” (DN)
<
Tidak ada komentar