Sumsel Independen – Tim penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sampurna (Persoda) tahun 2021, ke PN Tipikor Palembang, Selasa (25/10/2023)
Dalam kasus ini tim penyidik menjerat tiga tersangka atas nama Andriyanto selaku mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna, Ismun Yahya selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dan Daryadi selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.
Kasi Pidsus Kejari Lubuk linggau, Hamdan melalui kasi intel Kejari Lubuk linggau Wenharnol SH MH, mengatakan hari ini pihaknya melimpahkan berkas tiga tersangka atas nama Andriyanto, Ismun Yahya dan Daryadi.
“Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sampurna 2021,” tegasnya
Atas perbuatannya tiga tersangka juga diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1b dan C dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1b ayat 2, 3 UU RI tentang pemberantasan tindak korupsi.
Untuk diketahui ketiga tersangka yakni Andriyanto, Ismun Yahya , Daryadi terjerat dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemda Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 dengan merugikan negara sejumlah Rp 6,26 miliar. (DN)
<
Tidak ada komentar