Griya Literasi

Kasus Korupsi Suap di Dinas PUPR Muba: Eks Kadis PUPR Mub dan Kabid Jalan Hadapi Sidang

Senin, 11 Des 2023 15:26 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sidang kasus pengembangan perkara pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 202, jalani sidang dengan agenda dakwaan JPU di PN Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023)

Dalam kasus ini menjerat dua terdakwa Herman Mayori eks Kadis PUPR Muba dan Kabid Jalan Bram Rizal.

Dihadapkan Majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung secara bergantian membacakan dakwaan kedua terdakwa, yang mana kedua terdakwa dihadirkan langsung di persidangan

Dalam Dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,

“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU saat membacakan dakwaan

Usai dakwaan JPU kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah SH MH langsung menyatakan nota keberatan atau eksepsi

Dalam eksepsinya Alamsyah Hanafiah, menyampaikan, pertama tentang perkara yang didakwakan adalah Nebis In Idem (perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama)

Bahwa asal-usul peristiwa hukum tindak pidana suap – menyuap yang terjadi di Muba adalah berasal dari peristiwa hukum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu yang menjerat Suhandy, Herman Mayori, Eddi Umari dan Dodi Reza Alex Noerdin dan dalam fakta persidangan terungkap AKBP Dalizon juga terjerat dalam perkara yang disidik oleh mabes polri.

“Bahwa dari kelima orang tersebut dalam kasus suap menyuap dengan total Rp 10 miliar,”Ucap Alamsyah saat membacakan Eksepsi

Masih dikatakan Alamsyah,Kedua tentang surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) atas nama Hadi Chandra dalam perkara a quo yang mengakibatkan terputus mata rantai hubungan kerjasama antara pelaku utama dengan pelaku peserta (penyertaan) sebagaimana pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Bahwa dakwaan JPU tidak cermat hal ini terbukti dari materi surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) Hadi Chandra, padahal dalam surat dakwaan jelas menyatakan bahwa orang yang memberikan uang suap secara langsung kepada terpidana Dalizon adalah Hadi Chandra.”jelasnya

Dilanjutkan Alamsyah, Ketiga tentang dakwaan pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dalam kasus a quo padahal Herman Mayori ditetapkan sebagai tersangka tunggal Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor oleh penyidik Mabes Polri.

Hal ini didukung dan diperkuat dengan bukti surat pemanggilan dari mabes polri nomor : S.Pgl/1055/VIII/2023/Tipidkor tertanggal 14 Agustus 2023.

Bahwa tanpa dasar hukum JPU telah merubah penetapan tersangka Herman Mayori dengan cara menambah pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dalam surat dakwaan. Padahal penetapan tersangka Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa adanya pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Berdasarkan seluruh eksepsi pertama, kedua dan ketiga kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan satu persatu Nita keberatan kami dalam putusan sela dengan amar putusan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Herman Mayori.

Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah Nebis In Idem, memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

“Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami tim penasehat hukum terdakwa memohon putusan yang seadil- sadilnya,” tutupnya (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode