Sumsel Independen — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan dan menahan dua Tersangka dalam dugaan Korupsi PT BMU Baturaja Multi Usaha, sebuah anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (Persero). Kasus ini terkait dengan penyimpangan distribusi Semen Baturaja dan pengelolaan Keuangan PT BMU yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2021.
Kedua Tersangka yang ditetapkan adalah Budi Oktarita, mantan kepala Keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha, dan Laurencus Sianipar, mantan Direktur Utama PT BMU. Keputusan Tersangka/">penetapan Tersangka ini diambil setelah tim penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keduanya.
“Sebelumnya kedua Tersangka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan telah kita naikkan statusnya menjadi Tersangka,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Kasipenkum Kejati Sumsel.
Kedua Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan-pakjo/">Rumah tahanan Pakjo. Vanny juga menjelaskan bahwa dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih 30 miliar rupiah. Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, termasuk melibatkan pihak lain yang terkait.
Pada hari yang sama, tiga saksi lainnya juga diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Mereka adalah BO, mantan kepala Keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha, LS, mantan Direktur Utama PT BMU, dan HIN, Direktur Utama PT BMU yang saat itu masih aktif.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Mei 2023, salah satu petinggi dari PT Semen Baturaja juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Serta pada tanggal 29 April 2023, Kejati Sumsel telah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut, baik dari PT Semen Baturaja maupun PT BMU. Mereka adalah MS, Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja, TMD, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Semen Baturaja, KK, Vice President Marketing PT Semen Baturaja, dan BS, karyawan PT Semen Baturaja yang juga Direktur PT Baturaja Multi Usaha.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di PT Semen Baturaja dan PT BMU. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah dokumen terkait distribusi Semen Baturaja oleh PT BMU yang berhasil diamankan.
Di PT Semen Baturaja (Persero), tim jaksa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan bagian akuntansi yang menyimpan Laporan dari PT Baturaja Multi Usaha, anak perusahaan PT Semen Baturaja. Sementara itu, di PT Baturaja Multi Usaha (BMU), tim jaksa penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan empat kardus dokumen dan sebuah flashdisk. (hw)
<
Tidak ada komentar