Griya Literasi

Kelebihan Uang Tunjangan Transport DPRD Palembang Harus Segera Dikembalikan ke Kas Daerah

Kamis, 12 Okt 2023 21:14 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, buka suara terkait adanya temuan BPK Perwakilan Sumsel perihal kelebihan uang Tunjangan Transport dari anggota DPRD Palembang, sehingga harus kembali disetorkan ke kas daerah.

Kajari Palembang, Johnny Wiliam Pardede SH MH, mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu etikad baik dan kesadaran pribadi dari para wakil rakyat DPRD Palembang, untuk segera mengembalikan kelebihan sisa uang Tunjangan Transport tahun anggaran 2022 itu.

Dirinya mengimbau terhadap anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan uang Tunjangan Transport supaya segera dikembalikan, sehingga keuangan daerah atau negara bisa dipulihkan.

“Apapun ceritanya, bagaimanapun kondisinya lebih baik kan kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang Tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera,” tegasnya.

Potensi unsur tindak pidana menurut dia, pasti ada. Hanya, saja tinggal lagi balik daripada kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang Tunjangan Transport tersebut.

“Bisa juga melalui upaya hukum lain, seperti pendamping dari Jaksa Bidang Datun mendampingi BPK atau inspektorat untuk menagih kelebihan uang negara yang harus dikembalikan,” tegasnya. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode