Sumsel Independen – Pernah mendekam di penjara bukan menjadi Prayogi (20) alias Yogi dapat berubah menjadi orang yang baik melainkan kembali melakukan aksi kejahatannya dengan cara menjambret handphone korbanya (Suci Nawa) di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Selasa (1/8/2023).
Residivis kasus Curanmor (Pencurian Motor) ini kembali diringkus polisi dari Polsek Plaju Palembang yang kedapatan menjambret korbannya.
Belakangan diketahui aksi tersangka sangatlah cepat merampas handphone yang dipegang korban, kemudian langsung kabur meninggalkan korban dengan motornya. Korban pun akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Plaju.
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan tersangka Jambret handphone tersebut berhasil ditangkap di kawasan Pasar Modern Plaju.
“Dengan adanya laporan korban, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka langsung dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Hendri, Selasa (8/8/2023).
Tersangka juga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menjalani hukuman.
“Kronologi kejadian saat itu korban berdiri di depan lorong sambil bermain handphone, lalu datang tersangka langsung merampas nya,” katanya.
Masih kata Iptu Hendri menuturkan, tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut dan barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu handphone Samsung milik korban seharga Rp4 juta.
“Atas ulahnya tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. (Hw)
<
Tidak ada komentar