Sumsel Independen – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Mardi Santoso, dengan tegas membantah laporan tentang adanya pengendalian atau peredaran narkoba di fasilitas tersebut. Dalam pernyataan yang diberikan melalui telepon pada Rabu (17/08/2023), ia mengatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan tujuan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018, Nusa Kambangan telah dianggap sebagai salah satu barometer utama dalam mengukur perlakuan dan tingkat keamanan dalam sistem pemasyarakatan. Mardi Santoso menekankan pentingnya menjaga integritas fasilitas ini dan menjamin lingkungan yang aman bagi narapidana dan masyarakat pada umumnya.
Lebih lanjut, Mardi menjelaskan bahwa Nusa Kambangan memiliki beberapa kategori fasilitas penahanan, termasuk tiga Lapas Super Maximum Security: Karang Anyar, Pasir Putih, dan Bantul, serta dua Lapas Maximum Security, yaitu Lapas Narkotika Nusa Kambangan dan Lapas Besi. “Lapas Nusa Kambangan juga menjadi barometer untuk penghuni dengan narapidana yang memiliki risiko tinggi,” tambahnya.
Pernyataan Mardi datang setelah terungkapnya penangkapan Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) oleh Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Polsek Ilir Timur 1 Palembang. Erlangga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan jumlah keseluruhan sembilan kilogram. Dari keterangan Erlangga, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana yang berada di Lapas Nusa Kambangan. (hw)
<
Tidak ada komentar