Griya Literasi

Kesal Istri Jual Gado-Gado Hanya 5 Ribu Rupiah, Sudarmanto Tusuk Paha Istri

Jumat, 30 Jun 2023 19:47 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Kesal mendengar istri Dian (28) menjual gado-gado seharga Rp 5.000 rupiah Sudarmanto(36) pukuli dan tusuk paha kanan istrinya hingga harus dibawa ke rumah sakit.

Tersangka yang merupakan warga Tegal Binangun Lorong Keluarga Kelurahan Plaju Darat tak berkuit setelah polisi meringkusnya di rumah Jumat, (9/6/2023) malam. Setelah mendapatkan laporan dari sang istri.

Kejadian yang terjadi pada Kamis, 08 Juni 2023 sekitar pukul 12.30WIB berawal saat istrinya Dian yang baru saja pulang dari mengantar gado-gado di seberang rumahnya.

Lalu, tersangka langsung marah karena mengetahui istrinya menjual gado-gado hanya 5.000 rupiah, yang seharusnya dijual dengan harga Rp 10.000. Korban (Dia) yang saat itu berada di dapur sedang mencuci piring menendang ember yang berada di dekat korban.

Kemudian korban berdiri dan dipukuli oleh tersangka di bagian kepala. Lalu tersangka Sudarmanto mengambil pisau ingin menikam pelaku namun, korban berlari keluar rumah. Tersangka pun mengejar korban dan langsung menusukan pisau tersebut di paha kanan korban bercucuran darah.

Mendapatkan luka tersebut korban meminta bantuan warga dan keluarganya ke rumah sakit, kemudian melaporkan suaminya tersebut ke polisi.

“Pelaku ditangkap atas laporan istrinya sendiri, yang melaporkan KDRT. Dalam laporan korban istri tersangka, korban mengalami KDRT dan penusukan. Dari laporan korban, unit ppa langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” ujar Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jumat(30/6/2023).

Menurut keterangan tersangka, motifnya karena dia kesal. “Jadi motif nya tersangka melakukan KDRT dan penusukan terhadap istri karena kesal. Istrinya menjual gado-gado kepada tetangganya seharga 5 ribu. Seharusnya dijual 10 ribu, “katanya.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan korban dan hasil visum. Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode