Sumsel Independen — Sejumlah alim ulama dan advokat muslim mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin (15/5/2023) siang. Mereka ingin meminta beraudiensi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK. Namun, Kapolda Sumsel telah memiliki agenda penanaman Mangrove serentak di Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Banyuasin, sehingga kedatangan mereka tidak bisa dipenuhi.
Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, Drs H Umar Said, selaku perwakilan ulama dan advokat/pengacara menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendorong Kapolda agar mempercepat proses penyidikan kasus penistaan agama serta melakukan penahanan terhadap tersangka LM (Lina Mukherjee,red). “Kita lihat LM ini aktif di media sosial, artinya alasan sakit maag kronis yang disampaikan sebagai alasan tidak dilakukan penahanan juga tidak relevan dan kurang tepat,” tegasnya.
Ustadz Syarif Hidayat, SH selaku pelapor dalam perkara ini mengaku mendapatkan tekanan dari sejumlah pihak agar mau melakukan perdamaian dan mencabut laporannya. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan, terlebih karena Sumsel selama ini dikenal sebagai daerah zero Conflict. Umar berharap Kapolda Sumsel dapat mendengarkan aspirasi mereka. Jika kasus ini tidak diteruskan penyidikannya bahkan hingga disidangkan, bakal ada desakan dari arus bawah.
Sebelumnya, pada Kamis (11/5/2023) pagi, Lina Mukherjee memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan wajib lapor. Tidak hanya wajib lapor, Lina yang turut didampingi kuasa hukumnya, Adv.H Andi Bashar Kr Bagong, SH, MH ini juga menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. (pp)
<
Tidak ada komentar