Griya Literasi

KPU Sumsel Terima 129.925 Kotak Suara dan 103.940 Bilik Suara untuk Pemilu 2024

Jumat, 20 Okt 2023 10:57 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima 129.925 kotak suara dan 103.940 bilik suara. Kotak dan bilik suara tersebut langsung didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.

“Jadi perlu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa KPU Sumsel telah memproduksi kotak suara sebanyak 129.925,” ungkap Katua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Jumat (19/10/2023).

Ia mengatakan, 129.925 kotak suara itu akan diperuntukkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Sumsel. Satu TPS, lanjutnya, akan ada 5 kotak suara.

“Jadi satu TPS itu 5 kotak suara yang akan menampung 5 jenis surat suara yakni Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurutnya, untuk kotak suara masih menggunakan model lama berbahan karton dupleks kedap air. Alasan menggunakan bahan tersebut, lanjutnya, karena efisien dibanding menggunakan kotak dari aluminium dan sifatnya habis pakai.

“Kotak suara sama seperti 2019, berbahan dasar karton dupleks kedap air. Jadi memang pilihan tersebut karena satu dari sisi efisiensi jauh sangat efisien dibanding dengan kita menyediakan kotak dari aluminium. Kemudian dari pengalaman 2019, ternyata cukup aman untuk digunakan karena memang kotak suara ini sifatnya habis pakai,” katanya.

Selain kotak suara, kata Amrah, setiap TPS juga akan disediakan 4 bilik suara yang berjumlah 103.940 bilik. Kotak suara dan bilik itu akan dikirim langsung ke KPU kabupaten-kota.

Amrah mengatakan, dari laporan yang dia terima sudah ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang telah menerima kotak dan bilik suara tersebut.

“Jadi dari penyedia karena ini memang sifat pengadaannya dengan E-produktiuons atau E-katalog maka dari penyedia itu dalam kontraknya langsung ke gudang KPU kabupaten/kota di seluruh Sumsel dan kami pastikan 17 KPU kabupaten-kota sudah memiliki masing-masing gedung yang reversentatif ditambah dengan fasilitas CCTV 24 jam yang wajib disediakan oleh KPU kabupaten/kota,” tuturnya. (DN)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode