Griya Literasi

Kuasa Hukum Korban Hargai Kinerja Penyidik, Bos Apartemen Rajawali Palembang Lakukan Penipuan Kini DPO Polisi

Jumat, 29 Mar 2024 22:22 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Salah satu korban Yesaya melalui Kuasa Hukum Moh Novel Suwa SH MM MSI angkat bicara terkait penetapan Bos Appartement Rajawali Palembang sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka yakni bernama Noviardus Setiawan Makmur warga Jalan Bay Salim, Kelurahan 20 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

“menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya,” kata Moh Novel Suwa, Jum’at (29/3/2024).

Dia menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti

rugi.

“Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, ternyata cek tersebut kosong,” ujar Moh Novel Suwa.

Lanjut Moh Novel Suwa, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain dengan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Novriadi Setiawan Makmur.

“Setelah proses ini (pidana-red) telah sampai di pengadilan terdakwa ini menjadi terpidana, nilai kerugian klien kami, akan meletakkan sita aset yang dia punya,” ungkap Moh Novel Suwa. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Yudi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode