Griya Literasi

Kuasa Hukum Mukti Sulaiman Ajukan Permohonan Pra Peradilan

Senin, 28 Jun 2021 17:08 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Syarkowi Tohir SH ajukan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, terkait penetapan tersangka dalam perkara dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (28/6).

Syarkowi menjelaskan, Jadi untuk pra peradilan hester perkara sudah keluar dengan penetepan perkara No 15 kisra/ 2021/PMP, jadi resmi permononan kita sudah masuk.

“Jadi di pra peradilan ini tanggal 28 kita masukan permohonan,Insya allah, mungkin senin depan sudah dimulai perkaranya. Dan harus selesai dalam satu minggu,” ujar Syarkowi.

Menurutnya pra peradilan 1 minggu harus sudah selesai. “Namun demikian kita tunggu penetapan kapan sidang, jadi ini satu minggu harus selesai. Jadi andaikan Senin sidang, artinya senin berikutnya harus sudah putus,” jelasnya.

Menurutnya yang di persoalkan adalah penetapan tersangka oleh Kajati Sumatera Selatan, No 07. Ini yang kita persoalkan, menurut kita bahwa penetapan itu tidak sah, ini yang kita gugat.

“Artinya si penyidik harus mengajukan 2 alat bukti yang cukup, jadi dibuktikan dahulu, apa 2 alat bukti yang cukup itu untuk persidangan, hari pertama mungkin pembacaan, besok tinjauan mereka, besoknya lagi mungkin replik, besoknya lagi duplik, baru keputusan,” beber Syarkowi.

Jadi intinya dengan di ajukan pra peradilan tersangka berkeberatan dengan penetapan tersangka itu. Artinya mungkin tersangka tidak bersalah tapi nanti pengadilan yang membuktikan.

“Kita siap untuk segera memproses persidangan ini, kita sudah siap. Andai permohonan kita dikabulkan artinya tersangka sudah stop sampai disitu. Sudah tidak bisa diajukan kembali, tetapi andainya ditolak kita ke perkara pokok. Kita hadapi juga sidang perkara pokok itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kalau ditolak pihaknya siap sidang perkara pokok. “Tetapi kalau dikabulkan, ya sudah batas itu saja,” terangnya.

“Harapan kita jelas, hukum harus jalan, kalau harus berjalan kita harapkan bahwa pengadilan dapat mengabulkan permohonan kita,” tutup Syarkowi. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode