Griya Literasi

Kuasa Hukum Pemilik Bengkel Chandra Motor Sampaikan Klarifikasi Terkait Viralnya Pemberitaan

Sabtu, 12 Agu 2023 00:42 4 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terkait viralnya pemberitaan dan di media sosial tentang dugaan penjualan oli palsu di Bengkel Chandra Motor yang berlokasi di Jalan Palembang – Jambi, Km 66 Kelurahan Betung, Kecamatan Betung Babupaten Banyuasin, Owner atau pemilik dari Bengkel Chandra Motor memberikan klarifikasi.

Dalam hal ini, Chandra berikan klarifikasi didampingi Penasehat Hukumnya Muhammad Zulkifli Yassin kepada sejumlah awak media melalui kegiatan konfrensi pers, Jumat (11/8).

Melalui penasehat hukumnya, Muhammad Zulkifli Yassin mengatakan, bahwa maksud dan tujuan pihaknya yakni untuk mengklarifikasi terkait beredarnya berita yang sempat viral di media sosial terkait adanya penemuan oli palsu di daerah Banyuasin.

“Jadi hari ini selaku pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar tersebut, kami merasa bahwa pemberitaan yang beredar saat ini itu berkembang secara liar dan tidak berimbang,” Muhammad Zulkifli Yassin kepada sejumlah awak media, Jumat (11/8).

Ia menyampaikan, dengan adanya Konferensi Pers yang digelar, dirinya berharap pemberitaan yang telah beredar mampu menjadi lebih berimbang.

“Artinya jangan sebelah pihak saja yang melontarkan terus serangan kepada kami tanpa kami memberikan keterangan secara resmi. Makanya hari ini kami memberikan klarifikasi terhadap hal ini,” ujarnya.

Dijelaskan Muhammad Zulkifli Yassin, bahwa kejadian bermula ketika kliennya, Chandra memiliki tokoh service motor di daerah Betung Banyuasin.

“Pada suatu hari beberapa bulan yang lalu didatangi pihak kepolisian bersama pihak Federal Oil, dalam kedatangan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap toko klien kami. Dan dalam toko klien kami ini ditemukan beberapa mungkin satu kotak oli yang diduga palsu,” katanya.

Ia menerangkan, bahwa tidak ada niatan dari kliennya untuk menjual oli palsu. “Oli ini dibeli dari sales freelance yang datang menawarkan produknya kepada kliennya,” ujarnya.

“Karena membutuhkan permintaan terhadap hal ini banyak orang servis yang motor ini banyak. Jadi klien kami membeli dari sales freelance tersebut,” tambahnya.

Masih dikatakannya, bahwa pembelian oli dengan sales tersebut dilakukan oleh istri kliennya. “Karena pak Chandra di luar kota. Setelah dibeli dan dibayar, beberapa hari kemudian saat pak Chandra pulang ke tokonya begitu melihat tumpukan oli diperiksa ternyata dia melihat ada indikasi ketidakmiripan antara oli yang biasa dijual dengan oli yang dikirimkan atau yang dijual oleh sales freelance tadi,” jelasnya.

Lanjut Muhammad Zulkifli Yassin, bahwa oli tersebut dipisahkan dan kemudian ditaruhkan di tumpukannya. Pihak Benkel juga selanjutnya langsung menghubungi sales freelance tersebut untuk mengkomplain.

“Karena memang begitu kita buka ternyata ada perbedaan bau, jadi oli itu bisa dilihat dari bau, warna dan mungkin juga kalau melihat kandungannya itu harus melalui laboratorium,” ungkapnya.

“Secara fisik begitu kita periksa baunya ternyata ada perbedaan yang biasa yang kita jual. Nah akhirnya dipisahkan oleh saudara Chandra dan ditelepon lah sales freelance-nya untuk ditukar dengan yang lebih baik tentunya dengan yang bagus ini,” bebernya.

Namun, Muhammad Zulkifli Yassin mengungkapkan, bahwa sales tersebut tak kunjung datang, sehingga oli tersebut berada ditumpukan di bawah, atau tempat tak layak pakai.

“Sampai tibalah datang rombongan dari pihak kepolisian bersama pihak federal oil. Begitu diperiksa ditemukan tumpukan di sebelah bawah tadi,” jelasnya.

Muhammad Zulkifli Yassin, SH sangat menyayangkan adanya upaya penggiringan opini yang diduga dilakukan pihak tertentu sehingga berdampak merugikan usaha yang dijalankan kliennya.

“Kasus dugaan penjualan oli palsu ini digoreng sedemikian rupa di sejumlah media online dan media sosial. Bahkan cenderung dengan sengaja memanfaatkan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Zulkifli menyebut video permohonan maaf yang dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban kliennya atas keteledoran yang telah dibuat secara tidak sengaja itupun juga digoreng sedemikian rupa di media sosial dan portal online.

“Kasus dugaan penjualan oli palsu dengan pelapor atas nama Stefanus Hendrata Bayu Kurniawan telah dikeluarkan surat penghentian penyidikan oleh kepolisian pada 7Agustus 2023 yang lalu melalui program Restorative Justice. Yang ditandatangani oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira. Artinya saat ini klien kami telah terbebas dari segala macam sangkutan hukum,” tegas Zulkifli.

Ditanya soal langkah yang akan diambil, Zulkifli menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.
‘Masih akan kami pertimbangkan karena dampak dari pemberitaan dan penyebaran informasi itu membuat usaha klien kami menjadi sepi, terjadi penurunan omzet lebih dari 50 persen,” tungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH membenarkan jika kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme RJ.

“Pelapor sudah mencabut laporannya, karena itu merupakan delik aduan artinya kedua pihak sudah bersepakat berdamai. Sehingga proses hukumnya tidak berlanjut dan itu merupakan hak dari pelapor penyidik hanya melaksanakan,” tutupnya. (***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode