Sumsel Independen – jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Redi Aswanto kurir sabu dengan berat 2.960,41 gram di PN Palembang, Selasa (7/11/2023)
Dihadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, JPU Kejati, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Redi Arwanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Redi Arwanto dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim
Usai mendengarkan tuntutan jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa REDI ASWANTO, menerima telepon dari REDI MUDO (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang dengan upah sebesar Rp 20 juta
Dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa menelepon nomor tersebut dan menanyakan dimana posisi orang tersebut. Lalu orang tersebut menjawab bahwa ia berada di Pemulutan.
Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan REDI MUDO dan orang tersebut langsung memberikan barang milik REDI MUDO berupa 1 buah kardus yang dibalut lakban warna coklat berisikan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan YUSHAN.
Saat terdakwa sedang melintas di Jl. Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang, datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghentikan laju sepeda motor terdakwa.
Anggota polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kardus yang dibalut lakban warna coklat berisikan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan YUSHAN dengan berat 2.960,41 gram dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga dilakukan pengamanan terhadap terdakwa. (DN)
<
Tidak ada komentar