Griya Literasi

Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Selasa, 7 Nov 2023 19:19 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melanggar etik berat dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan yang mendalam oleh MKMK, Selasa (7/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie mengatakan Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim terlapor,” Kata Jimly dikutip dari CNN Indonesia

Jimly menjelaskan bahwa MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, Anwar diperiksa dua kali dalam dugaan Pelanggaran etik ini.

Menurut MKMK, Anwar Usman telah melanggar Kode Etik dan perilaku Hakim konstitusi yang mengakibatkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK diberlakukan. Keputusan ini berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 tahun 2023 yang mengatur tiga jenis sanksi Pelanggaran etik yang dapat diberikan kepada Hakim Konstitusi.

Sebelumnya, Jimly Ashhiddiqie mengungkapkan bahwa MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh sembilan Hakim MK yang terlibat dalam putusan syarat usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan oleh MKMK pada Selasa petang.

“21 laporan yang menyangkut 9 Hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,”Ujar Jimly.

Jimly juga menjelaskan bahwa putusan pertama adalah terkait dengan semua Hakim konstitusi, kemudian diikuti dengan putusan terhadap Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dari 21 laporan yang diterima oleh MKMK, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. Keputusan MKMK ini memiliki dampak penting pada tata kelola Mahkamah Konstitusi dan menegaskan komitmen mereka terhadap keberlanjutan etika dan keadilan dalam putusan hukum. (Ali/net)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode