Sumsel Independen — Kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, putra mantan pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kini telah mencapai tahap penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan adanya unsur pidana terkait meninggalnya anak berusia 6 tahun tersebut.
Setelah pengumuman tersebut, Angger Dimas mengungkapkan perasaan lega melalui Instagram Stories. Ia telah lama mendukung tagar “Justice For Dante” dan menyuarakan keganjilan terkait penyebab kematian putranya.
“Terima kasih Polda Metro Jaya! #JusticeForDante,” tulisnya, menegaskan kepuasannya setelah selesai diperiksa.
Angger Dimas masih aktif di media sosial, terus menyuarakan keadilan untuk anak semata wayangnya. Sementara itu, kepolisian mengumumkan rencananya untuk memanggil tim dokter Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, yang menangani Dante sebelum meninggal.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pemeriksaan dokter dilakukan untuk mengungkap kondisi korban sebelum mengembuskan nafas terakhir.
“Kami akan kembangkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit yang memeriksa kondisi korban pertama kali ketika dibawa ke rumah sakit,” kata Wira.
Hingga saat ini, sudah ada 20 orang saksi yang memberikan keterangan selama proses penyidikan. Termasuk di antaranya adalah manajemen, pengelola, dan pemilik kolam renang yang mengetahui kejadian tersebut.
Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap Tamara Tyasmara, yang datang dengan didampingi penasihat hukumnya, Sandy Arifin, dan membawa driver pribadi untuk diperiksa.
Proses penyelidikan ini tetap menjadi fokus untuk mengungkap kejelasan terkait kematian Dante.(umi)
<
Tidak ada komentar