Sumsel Independen — Aksi mencuri handphone genggam di dalam Mushola SPBU Jalan Ahmad Yani, Palembang, pada Minggu dinihari, menghebohkan warga sekitar. Pelaku, Muklas Jaya Putra (33), akhirnya berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang di rumahnya pada Minggu (23/7/2023).
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, dalam wawancara dengan wartawan pada Senin siang (24/7/2023), menyampaikan bahwa pelaku Tegar tertangkap berkat identifikasi dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Diketahui, pelaku beraksi bersama satu rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial E.
Menurut keterangan Kapolsek, modus operandi kedua pelaku bermula saat mereka bertemu di sebuah Warnet tak jauh dari lokasi pencurian. Saat itu, pelaku E mengajak Tegar untuk melakukan aksi pencurian handphone milik korban yang sedang tertidur di dalam Mushola SPBU.
“Pelaku Tegar masuk ke dalam Mushola untuk mencuri HP dan tas Eiger milik korban, sedangkan pelaku E menunggu di luar. Setelah berhasil mengambil HP dan tas, barang buktinya diberikan kepada pelaku E, lalu dijualkan dan hasilnya mereka bagi dua,” jelas Kompol Bayu.
Tegar dan rekannya E berhasil menjual handphone dan tas curian tersebut seharga Rp 200 ribu. Hasil penjualan dibagi dua antara keduanya. Saat ditangkap, Tegar mengakui perbuatannya dengan jujur.
“Saya dikasih uang Rp 100 ribu, saya gunakan untuk makan dan beli pakaian,” ungkap Tegar, yang kesehariannya adalah seorang pengamen jalanan.
Tindakan pencurian yang dilakukan Tegar ini tentunya harus dipertanggungjawabkan. Kini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat menghadapkan Tegar pada ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (hw)
<
Tidak ada komentar