Griya Literasi

Mantan Gubernur Alex Noerdin Ajukan PK Terkait Kasus Korupsi PDPDE Sumsel

Selasa, 17 Okt 2023 15:40 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Mantan Gubernur dua periode H Alex Noerdin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Diketahui Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa  Alex Noerdin dan di putus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara.

Dikonfirmasi Humas PN Palembang Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan kemaren 16 Oktober 2023 PK dari Alex Noerdin, sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan Majelis Hakimnya.

“Jadi Majelisnya diketahui Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan ardian angga,” ungkap Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023)

Dirinya juga mengatakan, kemaren 16 Oktober, sudah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya.

“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya

Ia juga menjelaskan kalau alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua

“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja du sidangnya lebih lanjut,” tegasnya

Sementara itu terpisah Jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam Undang-Undang.

“Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” tutupnya (DN)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode