Griya Literasi

Mantan Pejabat dan Direktur BUMD Kabupaten Musi Rawas Ditahan dalam Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Rabu, 2 Agu 2023 19:10 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Ismun Yahya, bersama dengan mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna, Andriyanto, dan Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara, Daryadi, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMD Musi Rawas.

Ketiga tersangka memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Rabu, 2 Agustus 2023 pagi dan menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, jaksa menetapkan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab) ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna pada tahun anggaran 2021.

“Tersangka A ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Kemudian tersangka inisial S, berdasarkan surat nomor 02/L6.11/Fd 1/08/2023 dan inisial D surat nomor 03/L 6.11/Fd 1/08/2023,” ungkap Kajari dalam sebuah pernyataan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023 di Lapas Klas 1A Lubuklinggau. Alasan penahanan adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mencegah pengulangan tindak pidana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

Lebih lanjut, dalam kasus ini, jaksa telah berkomunikasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan. Hasil audit BPKP Sumatera Selatan menyatakan bahwa kerugian negara akibat penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna mencapai Rp6.264.583.636. Jumlah penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna mencapai Rp10 miliar. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode