Griya Literasi

Masih Berada di Polda Sumsel, Kuasa Hukum Lina Mukherjee Belum Terima Surat Penahanan  

Kamis, 4 Mei 2023 09:54 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Indepeden — Pemeriksaan terhadap Influencer Lina Mukherjee hingga malam tadi,Rabu(4/5/2023) masih tetap berada di Polda Sumsel. Namun, penahanan tersangka terhadap kasus penistaan agama akibat membuat konten makan babi belum dilakukan.

Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Basar menuturkan bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan tim penyidik.

 “Saat ini Lina masih dalam pemeriksaan, dan saat ini kondisi Lina juga dalam keadaan sehat, hanya ya karena di periksa kan jadi agak lelah,” ujarnya saat bertemu di luar gedung, Rabu (03/05/2023)

Ia mengatakan, bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan menjadi  dan segala kemungkinan bisa terjadi.

“Pemeriksaan juga belum selesai dan saat ini masih berlangsung, jadi saat ini belum bisa kasih kepastian nanti kalau sudah selesai nanti akan saya kasih tau,”katanya.

Kepastian penahanan kliennya tersebut belum bisa diberitahukan lantaran selain Lina masih dalam pemeriksaan, pihaknya selaku kuasa hukum juga belum mendapat surat pemberitahuan.

“Saya juga belum memegang surat perintah penahanan, jadi saya belum bisa kasih kepastian terkait hal tersebut, dan saat ini kami masih berada di Polda,” tutupnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum masih akan tetap optimis dan sampai saat ini Andi juga masih menemani kliennya tersebut.

“Bila terpenuhi unsur, rencana akan kami lakukan penahanan,” kata Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto,Rabu (3/5/2023).

Rencana penahanan itu, kata Agung, mengingat pemeriksaan yang masih terus berlangsung sampai malam. Selain itu, penahanan tersebut dilakukan guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

“Ditahan sehubungan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Kombes Agung.

Diketahui, Lina Mukherjee diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak pukul 10.00 WIB tadi. Namun sayangnya, sejak diperiksa hingga kini, Lina sendiri belum bisa dimintai keterangan oleh awak media.

Wanita bernama Lina Mukherjee itu awalnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena kontennya yang dengan sengaja makan kriuk babi sembari mengucapkan lafadz Allah. Atas laporan itu, Polda Sumsel pun resmi menetapkannya sebagai tersangka.

“Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).

Diungkapkan oleh Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Basar menuturkan bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan tim penyidik.

“Saat ini Lina masih dalam pemeriksaan, dan saat ini kondisi Lina juga dalam keadaan sehat, hanya ya karena di periksa kan jadi agak lelah,” ujarnya saat bertemu di luar gedung, Rabu (03/05/2023)

Dikatakan Andi bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan menjadi  dan segala kemungkinan bisa terjadi.

“Pemeriksaan juga belum selesai dan saat ini masih berlangsung, jadi saat ini belum bisa kasih kepastian nanti kalau sudah selesai nanti akan saya kasih tau,” bebernya.

Dikatakannya bahwa kepastian jelasnya belum bisa diberitahukan lantaran selain Lina masih dalam pemeriksaan, pihaknya selaku kuasa hukum juga belum mendapat surat pemberitahuan.

“Saya juga belum memegang surat perintah penahanan, jadi saya belum bisa kasih kepastian terkait hal tersebut, dan saat ini kami masih berada di Polda,” tutupnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum masih akan tetap optimis dan sampai saat ini Andi juga masih menemani kliennya tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode