Sumsel Independen – Melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) pelestarian warisan budaya yang digelar pada tanggal 27-29 Februari 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan lakukan pembahasan terkait langkah-langkah dalam mewariskan budaya benda dan warisan budaya tak benda di Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan bertemakan “Sinergi Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.” Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan juga mengajak seluruh kota dan kabupaten agar dapat mendata seluruh kebudayaan yang ada untuk didaftarkan serta dipatenkan statusnya.
“Tercatat Sumsel memiliki 49 warisan budaya tak benda di Indonesia yang telah diakui secara nasional. Terdapat banyak cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya di seluruh kabupaten/kota, mencakup periode prasejarah, klasik, kolonial, hingga kemerdekaan,” kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumsel Kristanto Januardi di Ballroom Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang, Selasa (27/02).
“Kita juga sangat mengharapkan sekali adanya komitmen dan strategi bersama untuk melestarikan ragam budaya yang ada. Sumsel merupakan salah satu provinsi yang sangat kaya akan warisan budaya,” tambahnya.
Lanjutnya, melalui tema yang diusung, sinergi pelestarian kebudayaan dan pelestarian cagar budaya, dapat diharapkan juga sinergi lintas sektor termasuk keterlibatan desa dalam mendorong pembangunan desa secara mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Fitra Arda juga mengharapkan agar warisan budaya dapat abadi melalui adanya peran di prangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Seperti halnya di Palembang ada icon sejarah yaitu jembatan ampera, maka disana ada peran dari Balai yang bertanggung jawab untuk pelestarian itu,” singkatnya. (WrC)
<
Tidak ada komentar