Griya Literasi

Miliki Sabu 1,73 Gram, Pria Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 21 Des 2023 16:30 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Miliki narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus dengan berat bruto 1,73 gram, terdakwa Mahmud Sepriansyah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim
Agus Pancara SH MH.

Selain divonis penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan, di PN Palembang, Kamis (21/12/2023)

Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Johan Maliki, dengan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Mahmud Sepriansyah dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa MAHMUD SEPRIANSYAH menelpon IYAN (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak kantong seharga Rp. 2 juta rupiah.

Kemudian IYAN meminta terdakwa MAHMUD SEPRIANSYAH untuk ditransferkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp. 500 ribu, lalu terdakwa transfer uang DP tersebut sebesar Rp. 500 ribu ke rekening BCA miliknya dan sisanya akan terdakwa bayar setelah shabu tersebut habis laku terjual.

Kemudian sekira pukul 13.00 Wib datanglah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa di loket travel mutiara 69 wisata, kemudian dengan tangan kanannya menyerahkan 1 bungkus narkotika jenis shabu ke terdakwa terima dengan tangan kanan

Kemudian telah mendapatkannya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa dan pecah lagi menjadi 15 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan klip plastic bening.

kemudian setelah dipaketkan sebanyak 1 konsumsi sendiri didalam rumah terdakwa setelah selesai mengkonsumsinya dari rumah terdakwa pergi kembali lagi ke loket travel mutiara 69 wisata, kemudian terdakwa tiba di loket dan sesampainya di loket mengkonsumsi shabu lagi sebanyak 1 paket.

Setelah selesai mengkonsumsi shabu. Dari pukul 08.00 Wib s/d pukul 14.00 Wib shabu tersebut laku terjual kepada pembeli sebanyak 4 paket,saat terdakwa sedang duduk di dalam loket travel mutiara 69 wisata terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dari sat resnarkoba Polrestabes Palembang. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode