Sumsel Independen – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Mengintensifkan Larangan Pembuangan Sampah Sembarangan di Taman Makam Pahlawan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menegaskan larangan membuang sampah sembarangan, termasuk di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kecamatan Buay Rawan, sesuai dengan Perda Kabupaten OKU Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Pantauan wartawan Sumsel Independen pada Senin, 22 April 2024, menunjukkan adanya penempelan banner larangan tersebut oleh pihak Pemkab OKU Selatan di depan pintu gerbang TMP.
Meski sudah ada penempelan banner larangan, sayangnya, sampah masih berserakan di halaman depan TMP Kecamatan Buay Rawan. Seorang pelintas, Tiko, mengungkapkan, “Kebersihan di lokasi TMP Buay Rawan harus tetap dijaga, termasuk merawat rumputnya.”
Adi, seorang warga, juga berharap agar TMP Buay Rawan tetap bersih dari sampah liar. “Kebersihan harus dijaga, termasuk dari sampah liar seperti yang terlihat hari ini di halaman depan TMP,” katanya.
Hamid, seorang petugas kebersihan, menjelaskan bahwa pihaknya rutin membersihkan lokasi TMP setiap satu minggu sekali, termasuk menyapu atau menyemprot rumput jika tingginya sudah mencapai batas tertentu.
Dia juga menambahkan bahwa sampah yang berserakan di depan TMP biasanya berasal dari pengendara atau warga yang singgah di TMP untuk istirahat dan makan di depan lokasi TMP.
Namun, Hamid mengakui bahwa meskipun sudah mengusulkan pengadaan bak sampah ke Dinas terkait, usulan tersebut belum terealisasi hingga saat ini. (DK)
<
Tidak ada komentar