Sumsel Independen – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan keputusan terkait gugatan yang menguji batas usia maksimal calon presiden sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari cnbcindonesia.com
Gugatan ini diajukan oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikuasakan kepada Aliansi 98, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka berpendapat bahwa batas usia maksimal calon presiden seharusnya tetap pada 70 tahun dan calon tersebut tidak boleh pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, gugatan serupa juga diajukan oleh Rudy Hartono, warga Malang, dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023. Rudy Hartono berpendapat bahwa usia seseorang menentukan kemampuannya dalam memimpin, dan oleh karena itu Batas Usia Calon Presiden seharusnya tetap 70 tahun. Dia menegaskan bahwa debat mengenai kelayakan pemimpin kembali membara di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, pemohon Gulfino Guevarrato juga turut serta dalam gugatan ini. Gulfino mengusulkan agar seseorang yang telah dua kali maju sebagai calon presiden tidak diperkenankan maju lagi dalam pemilihan umum. Gugatan ini mencerminkan kompleksitas perdebatan tentang kelayakan dan pengalaman seorang pemimpin dalam memimpin negara. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar