Sumsel Independen – Kasus mutilasi korban bernama Rohmadi (50) di Sukoharjo dan Surakarta yang di lakukan oleh tersangka suyono (50) berhasil terungkap oleh Kepolisian Jawa Tengah (Polda Jateng). Diketahui korban dipukul dengan besi dan di mutilasi lalu dibuang di berbagai tempat untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 21 orang saksi, salah satunya teman dekat korban yang dicurigai menjadi tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa motif Dendam yang menjadi alasan tersangka tega menghabisi nyawa sahabatnya sendiri.
“Tersangka ini sakit hati sering dimarahi korban, sehingga sakit hati kemudian membunuh korban dan memutilasinya,” kata Kapolda Luthfi saat koferensi pers di Mapolres Sukoharjo, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (30/5/2023).
Ahmad Luthfi menambahkan bahwa tersangka mengaku berniat untuk mengambil sepeda motor milik korban.
“Tersangka juga berniat memiliki barang berharga milik korban (sepeda motor),” pungkasnya.
Kapolda Luthfi juga mengatakan karena adanya dugaan cinta segitiga yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut yakni antara korban, tersangka dan seorang wanita yang menolak ajakan untuk dinikahi tersangka.
Tersangka terancam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. (Nisa/Mahasiswa PPM 2023)
<
Tidak ada komentar