Griya Literasi

Nah! Kurir Sabu Seberat 115 Kg Lolos dari Putusan Mati

Selasa, 1 Agu 2023 22:17 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram, telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Rahardjo SH di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin (01/08/2023).

Selain mendapatkan hukuman penjara, terdakwa Nurhasan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Nurhasan terbukti melanggar hukum karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim setuju dengan dakwaan terhadap terdakwa, tetapi tidak sependapat dengan tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh oleh seseorang bernama Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,” kata Hakim Ketua.

Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa tidak sempat menerima atau menikmati upah tersebut. Selain itu, Majelis Hakim juga sependapat dengan pembelaan dari penasihat hukum yang menyatakan bahwa tuntutan pidana mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Nurhasan alias Acun.

Sebelumnya, terdakwa Nurhasan menghadapi tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel, yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Kamis (18/7/2023)

Dakwaan JPU mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari informasi yang diterima tiga anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan dari masyarakat. Mereka mendapat informasi bahwa pada hari Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Palembang.

BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan. Setelah melakukan pembuntutan, mereka berhasil menangkap terdakwa Nurhasan di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode