Griya Literasi

Nah! Mantan Pejabat di Banyuasin Diduga Belum Kembalikan Aset, SIRA Minta Pemkab Bentuk Tim 

Senin, 30 Okt 2023 19:27 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kepemimpinan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi dan H. Slamet Somosentono periode 2018-2023 telah habis. Untuk mematuhi aturan dan melanjutkan roda pemerintahan selanjutnya, tentunya Aset yang selama ini diberikan sebagai bentuk pinjam pakai harus dikembalikan.

Dalam rangka untuk menyelamatkan asset-Aset milik daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini BPKAD diminta harus menelusuri Aset-Aset daerah yang diduga belum dikembalikan oleh pejabat sebelumnya, baik itu asset bergerak maupun asset tidak bergerak.

Sekretaris Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (Sira) Rahmat Hidayat menilai dalam hal ini BPKAD sebagai pencatat Aset tentunya harus melakukan inventarisir kendaraan -kendaraan dinas yang diduga belum dikembalikan seperti mobil maupun motor di beberapa dinas yang posisinya sudah tidak lagi menjabat.

“Bahkan yang ada di pada mantan Bupati maupun Wakil nya,” kata Rahmat, Minggu (29/10/2023)

Tak hanya itu, Asset yang tidak bergerak juga diminta harus ditelusuri seperti laptop dan lain sebagainya sebab barang-barang kecil seperti ini sangat mudah dikondisikan dan rentan digelapkan, sementara pengadaan tersebut diduga setiap tahun dianggarkan, termasuk juga audio studio di bagian umum dan lain sebagainya.

Selaku Pemuda Banyuasin dan juga aktivis penggiat anti korupsi, Rahmat Hidayat meminta PJ Bupati Banyuasin harus memerintahkan SKPD untuk mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dan seluruh mantan pejabat, pensiunan pegawai negeri dan pejabat aktif daerah setempat untuk segera mengembalikan Aset-Aset tersebut dalam hal ini BPKAD.

“Sebab asset kendaraan dinas milik Pemkab Banyuasin diduga masih ada yg dikuasai oleh kerabat mantan pejabat sebelumnya, karena barang milik daerah ini semua ada aturan pengelolaannya dan masa manfaatnya,” jelasnya

Mengingat asset daerah ini telah terdata di KPK, Sira menunggu ketegasan PJ Bupati Banyuasin untuk memerintahkan BPKAD agar segera menginventarisir asset-Aset ini.

“Apabila terdapat kendala ataupun penolakan dalam mengakomodir asset-Aset ini, maka PJ Bupati Banyuasin tentunya mempunyai hak untuk menggandeng KPK RI dan dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan asset negara sebagaimana Surat Perintah Penertiban dan Pengamanan Kendaraan Dinas Bermotor hasil

“MCP Koordinasi Supervisi Pecegahan KPK RI tentang Managemen Aset Daerah”,” paparnya.

Sira menegaskan, apabila dalam kurun waktu 14 hari kedepan tidak ada etikad baik untuk mengembalikan asset-Aset ini, maka selaku tokoh muda Banyuasin sekaligus penggiat anti korupsi dari lembaga Sira pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Penegak Hukum dan tentunya dengan data-data yang dimiliki.

Sementara itu dikonfirmasi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan adanya Aset yang belum dikembalikan oleh para pengguna meskipun sudah tidak menjabat lagi.

“Ada sebagian kecil yang belum dikembalikan seperti ada beberapa kendaraan roda dua, yang belum dikembalikan pejabat pensiun. Sedangkan Aset lainnya sudah dikembalikan,” kata dia.

Meski demikian, Erwin juga menyebut bahwa saat ini masih terdapat beberapa Aset yang dalam proses pengembalian.

“Dan juga ada beberapa asset lain yang dalam proses pengembalian,” tambahnya.

Ketika disinggung adanya salah satu mobil Toyota Hiace yang digunakan oleh mantan pejabat Banyuasin yang diduga hingga saat ini belum dikembalikan, Erwin menyebut bahwa hal itu sudah dikembalikan

“Sudah dikembalikan,” jelasnya. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode