Griya Literasi

Pemeriksaan Mantan Kadispenda Kota Palembang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Senilai Rp 330 Miliar

Rabu, 23 Agu 2023 19:02 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel terus mengupayakan kebenaran dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek Pasar Cinde Palembang senilai Rp 330 miliar yang mangkrak. Hari ini, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Palembang tahun 2017-2018, SR, dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi terkait Pasar Cinde Palembang masih berlanjut. “Benar, hari ini penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang berlanjut, dengan memanggil dan memeriksa satu orang saksi tersebut,” ungkapnya pada Rabu (23/8/2023).

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awalnya karena melibatkan proyek besar, yaitu Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC), yang menghabiskan dana sekitar Rp 330 miliar. Proyek ini dimulai pada bulan Juni 2018. Namun, pembangunan terhenti ketika pandemi Covid-19 melanda, dan proyek ini hingga saat ini tidak mengalami kemajuan signifikan.

Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah mengapa proyek senilai sebanyak itu bisa mengalami kemunduran yang signifikan dan akhirnya mangkrak. Kasus ini juga mencakup pertanyaan tentang bagaimana dana publik yang seharusnya digunakan untuk proyek ini dikelola.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa belasan orang saksi dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. “Kedepan masih terus memanggil saksi-saksi, karena dalam perkara ini telah masuk ke penyidikan umum,” tambahnya.

Sejumlah saksi yang telah dipanggil sebelumnya termasuk Kadis Perkim Sumsel, Basyaruddin Akhmad, dan Edison SH MH, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019. Upaya Kejati Sumsel untuk menggali informasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan dana sebanyak itu.

Dalam perkembangan terkini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memutuskan kontrak dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde terkait proyek pembangunan APC yang mangkrak. Proyek ini, yang awalnya memiliki visi untuk menjadi plaza modern dengan sejumlah pedagang asli Pasar Cinde, juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT), namun kini hanya menjadi dinding seng setinggi sekitar 2 meter yang terkunci rapat. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode