Sumsel Independen – Masih banyaknya pasangan pernikahan yang belum memiliki legalitas secara sah di akui oleh Negara yang mana banyak faktor yang mempengaruhinya , seperti ekonomi, pernikahan usia dini dan faktor lainnya.
Melihat hal tersebut Pengadilan Agama kelas II Martapura bersama Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengelar Sidang Isbat Terpadu yang diikuti sebanyak 60 pasangan di Gedung Workshop PU Balai Besar wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII Belitang , Kamis (1/12/2021).
Kegiatan yang penuh kebahagiaan para pasangan yang akan segera memiliki legalitas pernikahannya ini di buka langsung oleh Bupati OKU Timur H.Lanosin Hamzah ST dan ketua Pengadilan Agama kelas II Martapura Hj.Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I
ketua Pengadilan Agama kelas II Martapura Hj.Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada kementerian Agama kabupaten OKU Timur dan pemkab OKU Timur yang telah memfasilitasi kegiatan sidang isbat terpadu ini.
“Isbat nikah adalah solusi bagi yang para pasangan yang pernikahannya belum tercatat di Pengadilan Agama ,Ini merupakan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur dengan Pengadilan Agama kelas II Martapura dan Kementerian Agama” jelasnya.
Sementara itu Bupati OKU Timur H. Lanosin Hamzah S.T menyampaikan Terima kasih kepada Pengadilan Agama kelas II Martapura dan Kementerian Agama yang bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam memberikan legalitas pernikahan untuk warga OKU Timur.
“Selamat kepada para pengantin yang hari ini Insyaallah akan mendapatkan buku nikah dan diakui secara agama serta negara mari kita berdoa semoga program ini tidak hanya dilaksanakan pada tahun ini, namun juga bisa diadakan kembali di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar