Sumsel Independen – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah mengambil keputusan penting terkait kasus dugaan korupsi aliran dana hibah tahun anggaran 2017-2018. Kasus ini melibatkan terdakwa Iriadi Adi Ibrahim, yang baru-baru ini meninggal dunia di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih pada tanggal 28 Juli 2023 lalu. Keputusan ini secara otomatis mengakhiri perkaranya menurut hukum.
“Menetapkan perkara pidana atas nama Iriadi Adi Ibrahim dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Ketua Majelis, Hakim H Sahlan Effendi SH MH pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Senin (07/08/2023).
Iriadi Adi Ibrahim telah dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018. Sebelum meninggal dunia, ia telah dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa juga telah dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Pihak penuntut umum juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan hukumannya. Terdakwa dianggap telah bersikap kooperatif dan sopan, serta telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal pengembangannya. Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi, Iin Susanti, dan M Iqbal Rivana, sebelumnya juga telah terjerat dalam kasus yang sama. Pada tanggal 6 Juni 2023, ketiganya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Kematian Iriadi Adi Ibrahim di tengah proses hukum ini menghadirkan babak baru dalam perkara ini. Keputusan penghentian perkaranya mengingat kematian terdakwa secara dramatis mempengaruhi jalannya proses persidangan. (RN)
Cak_In
<
Tidak ada komentar