Griya Literasi

Pengakuan Terdakwa dan Kronologi Lengkap Pembunuhan Adik Kandung Bupati Murata

Rabu, 17 Jan 2024 14:59 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, yakni Muhamad Abadi oleh dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, kembali digelar di PN Palembang, Rabu (17/1/2024).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH.

Terdakwa Arwandi mengatakan sebelum kejadian dirinya mengaku sempat dikeroyok dan melaporkan kejadian pengeroyokan dirinya kepada istrinya.

“Saya dikeroyok saya langsung pulang kerumah, menemui istri saya dan melaporkan ke kakak saya yang lagi kerja mengebor dan mengadu kalau saya dikeroyok oleh Diki dan Abadi,” kata Iswandi.

Ia menyampaikan, dirinya juga bicara ke istrinya, Kalau ia dikeroyok dan istri ia bicara mentang – mentag lagi menjabat bupati seenaknya ngebokin orang.

“Sudah melapor ke istri saya, saya langsung menemui kakak Ariansyah, dan kakak saya langsung emosi mengajak kelokasi kejadian menggunakan mobil,” kata saksi.

Sesampai di lokasi kakaknya langsung manggil – manggil nama korban Diki untuk keluar.

“Dan terjadilah kejar – kejaran, dan saya lihat korban Abadi sudah tergeletak, langsung saya bacok korban Abadi,” tutur terdakwa.

Ditanya Hakim kenapa korban sudah tidak berdaya, kenapa anda serang kepalanya.

“Karena harga diri, saya bacok kepala korban Abadi,” jawab terdakwa

Sementara itu terdakwa Ariansyah mengakui telah membacok korban Abadi sebanyak 4 kali dan menusuk perutnya satu kali, yang menusuk kepala korban Abadi itu Arwandi.

“Saya menusuk dan adek saya mencaca kepala korban dan langsung mengajak adek saya untuk kabur usai peristiwa tersebut,” kata terdakwa Ariansyah.

Ia juga menyampaikan, setelah dirinya menusuk korba Abadi, korban sempat mengatakan kepada ia kamu kecam nian,ia balas kamu yang kejam keroyok adik dirinya.

“Saya belah diri karena dia mengejar saya, kalau lari ini harga diri saya yang mulia, dan saya ambil parang didalam mobil untuk membelah diri,” tegas terdakwa.

Hakim menanyakan kepada terdakwa Dipukul kursi belum membela dirinya dimana! “Kejam sekali kamu, kamu tidak dalam keadaaan mabuk kan, “Saya tidak mabuk yang mulia,” balas terdakwa.

“Tujuan kamu tusuk korban kenapa,” jawab Hakim.

“Biar korban mati yang mulia,” jawab terdakwa.

Usai kejadian terdakwa langsung kabur dan takut menyerahkan diri ke Polres maupun Polsek di Muratara.

“Saya tahu sepak terjang bupati karena yang saya bunuh ini adek bupati, dan saya langsung menelepon saudara saya untuk mengantarkan saya untuk menyerahkan diri di Polda Sumsel,” tutup terdakwa. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode