Griya Literasi

Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Terhadap Dewi Kumalasari Ditangkap, Keluarga Harapkan Hukuman Berat

Selasa, 7 Mei 2024 16:13 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Setelah berbulan-bulan melarikan diri, tersangka pembunuhan dan perampokan terhadap Dewi Kumalasari, warga Dusun 2 Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Pidum Polres OKU Selatan. Tersangka tersebut adalah Hiskia Andri Karya, yang juga dikenal sebagai Loh bin Subri (37).

Dewi Kumalasari adalah korban dari kebiadaban pelaku, yang tidak hanya merampok namun juga menganiaya hingga membunuhnya. Suami korban, Anton Wijaya, mengungkapkan kekesalannya atas perbuatan biadab tersebut. “Pelaku sejak Tahun 2019 buron hingga ditangkap tahun 2024,” ujarnya dengan penuh kesedihan.

Anton menegaskan harapan keluarga, terutama dirinya sendiri, agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan jika perlu hukuman seumur hidup. “Kami menyerahkan semuanya pada proses hukum,” tambahnya dengan tegas.

Ungkap Kasus Primer Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Pada tanggal 1 Mei 2024, penangkapan terhadap Hiskia A. Karya, alias Andre, alias Loh bin Sobri, dilakukan dalam kasus primer pembunuhan dengan subsider pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Dewi Kumalasari.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada 24 Juni 2019, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela. Saat itu, korban sedang tidur bersama suami dan adiknya. Tersangka kemudian menyerang korban dengan pisau sambil mengancam untuk meminta uang. Korban mengalami luka tusuk pada bagian leher kiri dan meninggal lima hari setelah kejadian.

Penangkapan Setelah Penyelidikan Panjang

Tersangka berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang panjang oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan. Tersangka melarikan diri dan tinggal di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, sebelum akhirnya diduga berada di Tanggerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada 1 April 2024 di hotel Flamboyan, Tanggerang.

Setelah pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Kasus ini ditindaklanjuti dengan penerapan pasal primer pembunuhan subsider pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan KUHPidana.

Harapan Keluarga dan Prospek Hukum

Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang keji. Dengan penangkapan tersangka, diharapkan keadilan dapat ditegakkan untuk menghormati korban dan keluarganya. (DK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIX
    Majalah Independen Edisi LVIII

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode