Sumsel Independen – Tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Inisial T, yang menjabat sebagai staf keuangan KONI Sumsel, dan ZR, yang menjabat sebagai Wakil Bendahara I KONI Sumsel. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
“Saksi yang diperiksa adalah Inisial T, staf keuangan KONI Sumsel, dan ZR, Wakil Bendahara I KONI Sumsel,” kata Kasi Penkum, Senin (2/19/2023).
Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ini masih dalam rangka upaya melengkapi alat bukti serta berkas perkara terkait tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk mengembangkan kasus ini dan mencari pihak-pihak lain yang mungkin ikut bertanggung jawab.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk HZ sebagai Ketua KONI Sumsel non-aktif. Dua tersangka lainnya, Suparman Roman yang menjabat sebagai Sekretaris KONI Sumsel, dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, telah ditahan oleh penyidik. (DN)
<
Tidak ada komentar