Sumsel Independen – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LM melaporkan kedua orang tidak kenalinya A dan G ke Polisi.
Pasalnya kedua orang terlapor ini telah mencabuli anaknya yakni berinisial M (14).
Aksi pencabulan ketahui ini ketahui ketika hendak pergi ke warung tidak jauh dari rumahnya, Rabu (4/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut IRT LM kejadian bermula korban hendak pergi ke warung yang tidak jauh dari rumahnya tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, ditengah jalan dirinya distopkan oleh kedua terlapor dan terlapor langsung menarikannya untuk mereka berdua.
“Saya bersama anaknya langsung dipaksa ikut ke sebuah Kosan yang tidak diketahui tempatnya,” kata LM di SPKT Polrestabes Palembang, Jum’at (6/10/2023).
LM mengatakan, bahwa anaknya disana dipaksa terlapor untuk berciuman.
“Tidak hanya itu, anak saya dicabuli dan di paksa menghisap kemaluan kedua terlapor secara bergantian sampai korban menangis,” ujar LM.
Akibat kejadian ini korban langsung melaporkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
LM berharap dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, kedua terlapor ini segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tidak bisa terima perbuatan terhadap anaknya, semoga secepatnya terlapor ditangkap,” ungkap LM.
Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. (Rn)
<
Tidak ada komentar