Griya Literasi

PN Tipikor Vonis Mantan Pejabat DLH OKUS, Terbukti Rugikan Negara Rp 873,9 Juta

Kamis, 10 Agu 2023 12:41 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang memutuskan putusan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022. Mantan Kepala DLH Umar Safari dan Bendahara DLH Hardiansyah Ibnu Setiawan dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing 4 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Hakim Masriati SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum.

“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Hakim Masriati.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan korupsi kedua terdakwa merugikan negara sebesar lebih kurang Rp 873,9 juta. Putusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan program pemerintah.

Putusan ini juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa. Umar Safari diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta. Sementara itu, Hardiansyah Ibnu Setiawan diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 384 juta. Kegagalan membayar uang pengganti ini akan mengakibatkan hukuman tambahan, yaitu kurungan selama 1,2 tahun dan 2 tahun masing-masing.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU Selatan telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 873,9 juta.

Kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. Sidang ini telah mencuri perhatian publik seiring dengan semakin meningkatnya kepedulian terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 873.936.824,-. Terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan secara bersama-sama melakukan tindak pidana ini dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang jelas merugikan Keuangan Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode