Sumsel Independen – Ibrahim(43) dan Riski (43) dua pelaku terhadap Awang Hulung (29), berhasil Diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pada Kamis (28/9/2023) malam.
Tanpa perlawanan Keduanya berhasil Diringkus di rumahnya dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan.
Kejadian tersebut berawal 12 Agustus 2023 pukul 21.30WIB di Jalan Tengkuruk Permai tepatnya di parkiran bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Anak pelaku Ibrahim, terjatuh dari wahana permainan anak Istana Balon. Mengetahui itu, tersangka beserta keluarganya sekitar sembilan orang memarahi korban dan mengeroyoknya.
Akibat hal tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, lalu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat laporan polisi.
“Benar, unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua pelaku utama yang terlibat kasus Pengeroyokan yang terjadi di jalan Tengkuruk Permai,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, saat di konfirmasi lewat telepon selulernya, Jumat (29/9/2023).
Ia mengungkapkan, masalah anak salah satu pelaku yang terjatuh dari wahana permainan anak. “Dari situ, keluarga pelaku tidak senang dan langsung marah serta melakukan Pengeroyokan terhadap korban,”katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dua orang pelaku utama yang melakukan Pengeroyokan. “Dari interogasi kita, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mengeroyok korban,”katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. (Hw)
<
Tidak ada komentar