Sumsel Indepeden — Dengan menggunakan baju tahanan, US (31) dan FR (46) yang merupakan tersangka kasus penipuan penjualan beras senilai 85 juta, akhirnya berhasil diringkus polisi di provinsi Lampung.
Belakangan diketahui pasangan kekasih yang baru bertunangan ini melakukan aksinya bersama OY (24) yang lebih dulu menjalani hukuman di lapas Lampung terkait kasus pencabulan anak dibawa umur.
Modusnya, bila mereka berpura pura sebagai pemilik gudang beras. “Jadi pelaku ini berpura – pura sebagai pemilik beras gudang memiliki banyak stok beras, korban yang percaya lalu mentransfer uang Rp 85 juta ke rekening. OY mendapatkan bagian dari hasil tersebut 77 juta rupiah,”ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (8/7/23).
Ia mengungkapkan, terungkap kasus penipuan ini berawal korban yang akan membeli beras 10 Ton lalu mempostingnya di medsos pada 8 mei 2023, setelah korban melakukan transaksi dan tidak menerima barang yang dipesan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Menanggapi laporan tersebut anggotanya pun menangkap tiga orang pelaku yang mana otak dalam kasus tersebut telah dihukum dan dipenjara.
Dari keterangan polisi bila kedua tersangka berperan membuka dan mentransfer uang milik korbannya. Dan hasil penipuan tersebut mereka bagikan bertiga. Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 35 UUD No 19 tahun 2016 tentang ITE. (Hw)
<
Tidak ada komentar