Sumsel Indepeden — Viralnya video di sosial media yang menunjukkan pengendara motor memberikan uang kepada polisi di Pos Polisi Cinde Jalan Jendral Sudirman Palembang senilai 150 ribu atas pelanggaran yang dia rasakan, membuat polisi berpangkat Aipda tersebut menjalani pemeriksaan oleh propam Polrestabes Palembang.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Kasat Lalu Lintas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan bila anggotanya tersebut sedang dalam pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tersebut sedang diperiksa paminal, nanti kita lihat yang benar yang mana 350 atau 150 yang divideokan dan viral tersebut,”ujarnya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian di pos Cinde Jalan Jendral Sudirman yang mana pengendara motor MX dengan nomor BG 2911 BQ melakukan pelanggaran menggunakan knalopot brong. Kemudian pengendara tersebut memberikan uang ke dalam Pos Polisi Cinde.
“150 ribu uang dibayarkan anggota ke briva karena pelanggar tinggal di luar Kota Palembang Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,” Jelasnya.
AKBP Rendy Surya menyarankan agar pengendara yang terkena pelanggaran tidak lagi memberikan uang ke polisi atas pelanggaran yang diterimanya.
“Saran saya nanti masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas langsung meminta kode E tilang atau mengikuti persidangan. Dan jangan menitipkan ke anggota,” Katanya. (Hw)
<
Tidak ada komentar