Griya Literasi

Polres Mura Bekuk Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Muara Kelingi

Rabu, 19 Jul 2023 21:42 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Satuan Narkoba Polres Mura berhasil membekuk seorang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka berinisial DR (31), warga Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ditangkap di rumahnya di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, satu botol tabung warna putih yang berisi tujuh bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis sabu, serta satu botol tabung warna biru merk XYLITOL yang berisi tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi kristal putih sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari pakaian di dalam kamar tersangka, dan tersangka sendiri mengakui bahwa barang tersebut miliknya saat penangkapan dilakukan. Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, yang diwakili oleh Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (19/7/2023).

“Kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura,” ungkap AKP Herman.

Menurut AKP Herman, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan polisi dengan nomor Lp-A/35/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Anggota kepolisian menerima laporan dari warga bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang menghasilkan penemuan barang bukti sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Terdapat informasi dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pelaku dengan inisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka DR mengaku akan menjual kristal putih sabu yang terdapat dalam tabung warna putih seharga Rp150.000 per bungkus, dan kristal putih sabu dalam botol tabung warna biru merk XYLITOL seharga Rp100.000 per bungkus.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan tersebut memiliki ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800.000.000,00.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka dalam peredaran barang haram tersebut. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode