Griya Literasi

Polres Mura Berhasil Meringkus Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 22 Jun 2023 08:24 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Satuan Narkoba Polres Muratara berhasil membekuk seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Bastari (34) ditangkap di rumahnya, yang terletak di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Muratara, pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram. Bungkus plastik tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku, yang juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan tersangka Bastari. “Tersangka berhasil kami bekuk di rumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri,” ungkap AKP Herman saat dikonfirmasi pada Rabu (21/6/2023).

Menurut AKP Herman, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor Lp-A/26/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Awalnya, anggota polisi menerima laporan dari warga bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Muratara.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil menemukan tersangka. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung ditangkap oleh petugas. Selanjutnya, dilakukan pengeledahan di rumah tersangka yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram. Bungkus plastik tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di tempat kejadian perkara. Petugas pun bergerak cepat sehingga tersangka berhasil diamankan,” jelas AKP Herman.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

AKP Herman menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan tersangka dengan barang haram tersebut. Pendalaman ini bertujuan untuk mengungkap jaringan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode