Sumsel Independen – Polisi Sektor Belitang III serta Satuan Polisi Pamong Praja menyegel warung remang remeng di Desa Nusa Agung Kecamatan Belitang III. Senin (9/8/2021)
Polsek Belitang III beserta sat POL PP kabupaten OKU Timur melakukan penyegelan tempat warung remang remang setelah menerima laporan warga dan instruksi Bupati OKU Timur H Lanosin ST.
Dalam razia yang juga melibatkan Brimob OKU Timur ini berhasil menyita ratusan botol miras dan mengamankan pemilik warung untuk dilakukan pembinaan dan Warung remang remang tersebut di tutup dan di berikan pembatas polis line.
Kasat Pol PP OKU Timur Vikron Usman mengatakan warung remang remang dirazia sesuai instruksi Bupati OKU Timur sekaligus menegakan Peraturan Derah tentang Maksiat di OKU Timur.
Vikron berharap ada kerjasama yang baik antara masyarakat dengan aparat keamanan bila menemukan tempat tempat maksiat lainnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar