Griya Literasi

Polsek Seberang Ulu 1 Meringkus Dua Pelaku Pencurian Motor dan Brankas

Minggu, 7 Mei 2023 19:24 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1 berhasil ringkus dua pelaku Pencurian Motor dan Brankas di Jalan Majapahit 5 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang yang beraksi Jumat (21/4/2023).

Peristiwa yang sempat viral di sosial media Instagram tersebut terekam CCTV dan aksinya mereka dilakukan oleh tiga orang pelaku. Terlihat kedua pelaku menutupi kepala-nya menggunakan sarung dan topi. Sementara pelaku lainnya hanya menggunakan hoodie berwarna kuning.

Di detik-detik awal gambar satu persatu pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban berlari. Kemudian dua pelaku lainnya terlihat membawa Motor matik dan Brankas milik korban juga berlari ke arah depan tanpa menutup kembali pintu belakang rumah korban.

Kedua pelaku berinisial MDS (15) dan RBK (15) berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Kawasan Kelurahan Tuan Kentang, Sabtu (22/4/2023) saat sedang berkumpul.

“Kita berhasil meringkus kedua pelaku yang beraksi di Jalan Majapahit 5. Aksi mereka sempat viral di Sosmed beruntung Unit Reskrim kita pimpinan Kanit Iptu Indra Widodo berhasil meringkus mereka,”ujar Kapolsek Seberang Ulu 1 Palembang Kompol Firdaus kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Ia mengungkapkan, bila aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yang satu diantaranya masih buron.

“Dari hasil pemeriksa kita ternyata satu pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban (Cecep Arianto) dan dia menjadi dalang Pencurian itu, serta tau posisi barang berharga milik korban,” Jelas Firdaus.

Aksi tersebut berawal RBK yang mengajak kedua temannya ke rumahnya untuk menyusun rencana melakukan Pencurian di rumah korban. Sesampai dirumah korban mereka masuk melalui pintu belakang dan memanjat tiang listrik.

Tidak membutuhkan waktu yang lama akhirnya ketiganya berhasil membawa Motor dan Brankas milik korban.

“Mereka merusak pintu rumah korban dan membawa Brankas yang berisi uang 25 Juta dan juga Motor matik milik korban. Untuk uang sendiri berhasil mereka bagi rata dan mereka habiskan untuk foya-foya,” Katanya.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Sementara itu barang bukti Brankas, Hoodie yang digunakan pelaku, BPKB Motor dan Motor korban berhasil diamankan polisi. (Hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode