Griya Literasi

Prahara Kenaikan UMP Sumsel 2024

Jumat, 24 Nov 2023 10:56 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp. 3.456.874. Angka ini naik sebesar 1,55 persen dari UMP tahun 2023 Rp. 3.404.177.

Secara rupiah, kenaikan ini hanya sebesar Rp. 52.000. Nilai yang sangat kecil dan tidak berpihak dengan pekerja atau buruh di Provinsi ini.

Tolak Kenaikan UMP Sumsel

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel Hermawan menilai penetapan UMP tahun 2024 hanya dapat menyengsarakan buruh.

“Kami menolak, (kenaikan UMP Sumsel 2024 hanya Rp 52 ribu, red)” kata Hermawan kepada media Independen, Rabu (22/11).

Hermawan menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi yang ada di Sumsel.

“ASN (Kenaikan Gaji) itu bisa naik 8%, pensiunan 12%, pertumbuhan ekonomi Sumsel itu sekitar 5,2% sedangkan inflasi aja udah 2,2%, jadi kalau hanya naik 1,5% tentu buruh akan semakin sengsara,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan yang minim akan berdampak pada daya beli masyarakat tidak imbang secara ekonomi.

“Daya beli masyarakat akan semakin menurun karena tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Sebaliknya, kenaikan yang lebih besar akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini,” tambahnya.

Buruh berharap ada perubahan atau kebijakan diskresi dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, memberikan subsidi pangan bagi pekerja buruh setiap bulannya.

“Kami mengajukan agar ada kebijakan subsidi pangan, berupa bantuan beras 20 kg per bulan untuk setiap pekerja buruh, baik yang formal maupun informal. Ini bisa dilakukan melalui Pergub atau Perda yang dibuat oleh Gubernur bersama DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya, menurut Agus Fatoni, jika UMP 2024 sudah sesuai dari rekomendasi dari Dewa Pengupahan yang didalamnya ada unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan juga Pihak perusahaan.

“Jadi dari rapat yang mereka lakukan bersama sejak tanggal 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp. 3.456.874.,” ungkap Agus Fatoni, Selasa lalu.

Pengusaha Minta Buruh Upgrade Skill

Merespon kenaikan UMP Sumsel 2024, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumsel memberikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Hermansyah Mastari, Ketua HIPMI Sumsel menyatakan bahwa dalam menghadapi tingginya permintaan, peluang bisnis untuk pengusaha juga meningkat, sehingga kenaikan upah bagi pekerja menjadi suatu keharusan. Mereka percaya bahwa pengusaha harus memberikan gaji yang tinggi, sambil mendorong pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan mereka.

“Dalam kondisi di mana permintaan tinggi, peluang untuk pengusaha juga tinggi. Oleh karena itu, kenaikan upah bagi pekerja adalah sebuah keharusan. Pengusaha perlu memberikan gaji atau isentif yang tinggi, sementara pekerja juga harus aktif meng-upgrade keterampilan mereka,” ungkapnya.

Meskipun UMP semakin tinggi, HIPMI Sumsel menilai bahwa hal tersebut belum sepenuhnya menjadi acuan untuk tingkat ekonomi di daerah tersebut. Mereka berpendapat bahwa faktor-faktor lain, seperti peningkatan keterampilan tenaga kerja dan peningkatan produktivitas, juga perlu diperhatikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (pp)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Aidit 5 bulan lalu

    Setuju, sangat tidak sesuai dengan perekonomian yg ada saat ini, sejumlah bahan pok yg naik tinggi jadi mau makan apa para buru di sumsel kalau gaji nya tidak sesuai dengan harga bahan pokok

    Balas

MAJALAH TERBARU

Majalah Independen Edisi LIV

Sponsor

Wujudkan Supremasi Hukum
<

Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

Bengkel Las Listrik Karya Jaya

Perumahan

xBanner Samping
xBanner Samping
Beranda Cari Trending Lainnya
Dark Mode