Sumsel Independen — Ratusan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB-NIKUEBA-KSBSI) kabupaten Musi Rawas melakukan aksi damai di Bundaran Agropolitan Center Muara Beliti, Senin (1/5/2023), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.
Dalam aksinya, massa menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang (UU) nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC FSB-NIKUEBA-KSBSI Musi Rawas, Rakimin.
“Ada 1 tuntutan yang kami sampaikan, yakni menuntut pemerintah segera mencabut Undang-undang (UU) nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja,” kata Rakimin.
Menurut Rakimin, terdapat banyak aturan atau pasal dalam perpu tersebut yang tidak berpihak dengan buruh sehingga sangat merugikan dan menyengsarakan para buruh.
“Salah satunya tentang pengurangan hak pesangon bagi buruh. Kemudian, outsourcing yang tidak ada batasannya, penentuan upah yang tidak sesuai, hingga pengurangan dana pensiun bagi para pekerja,” jelasnya.
Rakimin mengatakan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini sudah ditolak oleh para buruh sejak awal. Bahkan sebelumnya, telah dilakukan aksi di beberapa penjuru Indonesia.
“Jelas-jelas sejak awal kita tolak, bahkan demo dimana-dimana. Di hari buruh ini, kami melakukan perlawanan,” katanya.
Ketua FKSB Musi Rawas, Dedi Busro, juga mengatakan bahwa undang-undang cipta kerja sangat tidak berpihak kepada kaum buruh, khususnya kaum buruh di kabupaten Musi Rawas.
“Dengan adanya UU no 06 tahun 2023 tentang perpu cipta kerja ini sangatlah tidak berpihak kepada kaum buruh, banyak hal yang perlu digarisbawahi dengan dilegalkannya perpu no 06 tahun 2023,” tutupnya saat dibincangkan oleh awak media melalui WhatsApp. (den)
<
Tidak ada komentar