Sumsel Independen — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Musi Rawas mengadakan Rapat Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh perwakilan enam partai politik dari 18 partai peserta pemilu tahun 2023. Rapat FGD ini dibuka oleh Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, SE, pada hari Selasa (20/6/2023).
Turut hadir dalam rapat FGD ini Ketua KPU Musi Rawas beserta komisioner, sekretaris KPU Musi Rawas, Bawaslu Musi Rawas dengan devisi hukum Khoirul Anwar, perwakilan DPC PKB, DPD Demokrat, DPC Golkar, DPC Partai Buruh, DPC PSI, DPD PAN, serta Ketua PWI Musi Rawas.
Anasta Tias, SE menjelaskan bahwa FGD ini merupakan upaya KPU untuk memberikan ruang diskusi kepada peserta pemilu 2024 dalam merumuskan tahapan penghitungan suara.
“Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan rangkaian penyiapan rumusan tahapan penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024. FGD ini memberikan kesempatan kepada para peserta pemilu 2024, terutama bapak dan ibu, untuk menyusun rumusan mengenai aturan dan konsep pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu,” kata Anasta.
Sementara itu, Apandi, SE, MM, anggota KPU Musi Rawas Divisi Teknis Penyelenggara, menjelaskan bahwa dalam sistem pemungutan suara yang direncanakan, akan ada dua panel penghitungan.
“Pada proses penghitungan pemilu serentak mendatang, direncanakan akan menggunakan metode dua panel. Panel A akan mencakup pemilihan Presiden dan anggota DPD, sedangkan panel B akan mencakup pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten,” jelas Apandi.
Dalam konteks ini, Khoirul Anwar, Bawaslu Musi Rawas dengan devisi hukum, menyatakan dukungan penuh dari Bawaslu dan partai politik terkait FGD yang diselenggarakan oleh KPU. Mereka juga berperan dalam mengawasi tahapan sebelum rumusan kebijakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024.
“Dengan adanya informasi yang disampaikan oleh KPU, kami Bawaslu dan partai politik dapat memahami proses ini sehingga tidak akan terkejut dengan perubahan-perubahan yang akan dilakukan. Tentunya, kami mendukung semua tahapan yang dilakukan oleh KPU,” tutup Khoirul Anwar.
<
Tidak ada komentar