Griya Literasi

Pelantikan 186 Pejabat di Musi Rawas Diduga Langgar Aturan, Pengamat Minta Klarifikasi Mendagri

Jumat, 12 Apr 2024 11:52 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sebanyak 186 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berada dalam sorotan setelah pelantikan mereka pada Jum’at (22/03/2024) lalu. Pelantikan tersebut di Auditorium Pemkab Musi Rawas diduga melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang kepala daerah melakukan pengangkatan pejabat dalam enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah.

Menyikapi polemik ini, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, seorang pengamat sekaligus peneliti pemilu dari Sumatera Initiative Research & Consulting, menyoroti lima hal yang menjadi perhatian penting.

“Pelantikan 186 pejabat di Musi Rawas pada Jum’at, (22/03/2024) menimbulkan perdebatan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Larangan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum pemilihan menjadi sorotan utama. Namun, perlu dicatat bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 memberikan kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian di daerah yang mengadakan pemilihan. Hal ini termasuk dalam aspek pergantian pejabat,” ujar Kurniawan.

Menurutnya, ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan secara serius:

Pertama, Pemkab Musi Rawas seharusnya dapat menunjukkan izin tertulis dari Mendagri sebagai dasar pergantian pejabat, sesuai dengan ketentuan yang melewati batas enam bulan sebelumnya.

Kedua, terdapat perdebatan terkait interpretasi aturan terkait batas waktu larangan pergantian pejabat. Apakah larangan itu mengikat pada tanggal 22 Maret 2024 atau berlaku efektif pada tanggal 23 Maret 2024?

Ketiga, Surat Edaran Mendagri terbit setelah pelantikan, sehingga tidak berlaku surut mengatur kebijakan sebelumnya.

Keempat, semangat Pasal 71 ayat 3 UU No. 10/2016 dan SE Mendagri adalah menjaga kondusivitas mutasi kepegawaian pada daerah yang melaksanakan pemilihan dari kepentingan politik praktis oleh petahana. Namun, ada dugaan bahwa pergantian pejabat di Musi Rawas pada 22 Maret 2024 menunjukkan gejala serupa.

Kelima, penafsiran dasar pergantian pejabat oleh Bupati Musi Rawas harus dilakukan secara objektif dan tidak bias, untuk menghindari kepentingan politik subjektif.

Kurniawan menegaskan bahwa klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri diperlukan untuk mengakhiri perdebatan ini. Jika terbukti melanggar, apa sanksi yang akan diberlakukan? Jika tidak, maka pergantian tersebut dianggap sah sesuai dengan perundang-undangan.

“Maka Kemendagri harus memberikan klarifikasi yang clear terhadap publik untuk menyudahi perdebatan. Jika dianggap melanggar, apa sangsi dan apa yang harus dilakukan? Jika tidak dianggap melanggar, maka pergantian tersebut di kategorikan SAH secara perundangan.” tungkasnya. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode