Griya Literasi

Selebgram Alnaura Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Selasa, 7 Mar 2023 20:13 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang telah memasukkan nama selebgram Anaura atau  Alnaura Karima Pramesti (30) ke daftar Cekal (Cegah Tangkal) atas kasus penipuan arisan dan juga investasi bodong.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Muhammad Ridwan saat penandatangan MoU dengan Kejari Palembang.

“Setelah viral video live di Instagram yang memperlihatkan Alnaura Karima Pramesti berada di salah satu negara di Asia Tenggara, kita sekarang sudah  lakukan pencekalan terhadap Alnaura tersebut. Kalau untuk waktu pastinya ini sesaat setelah videonya yang live di akun Instagram miliknya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa(7/3/2023).

Penetapan cekal tersebut berdasarkan permohonan dari pihak eksekutor atau pihak Kejari Palembang yang dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang belum lama ini. Oleh karena itu, berdasarkan surat permohonan tadi, Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Alnaura tersebut. Dengan kata lain, ia (Alnaura) masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk merealisasikan pencekalan itu, kita juga sudah melakukan penarikan atas pasport yang dimiliki Alnaura ini. Bukan hanya itu saja, keberadaannya ini masih dalam pengawasan ketat di Kedutaan Besar (Kedubes) yang ada di seluruh dunia,”Katanya.

Ia mengungkapkan, bila Alnaura masih berada di kawasan Asia Tenggara, yang kerjasama bebas visa dengan Indonesia. “Waktunya tidak lama, yakni hanya 30 hari saja. Sudah itu, pasti akan kembali ke tanah air atau Kedubes RI mengurus izin tinggal atau paspor tersebut. Saat itulah, baru diamankan,” katanya.

Ia menuturkan mengapa yang bersangkutan sekarang tidak bisa diamankan, menurutnya hal ini terkait yurisdiksi ataupun wilayah hukum dan kedaulatan dari negara di tempat Alnaura sekarang berada. 

Tapi berbeda kalau yang bersangkutan sudah masuk ke dalam daftar Red Notice yang diserahkan ke pihak Interpol, tentu saja bersangkutan ini akan ditangkap oleh Interpol tadi. 

“Kita tidak bisa menindak, karena saat ini berada di luar negeri. Pasalnya kita juga harus menghormati kedaulatan hukum negara tersebut. Kecuali pihak Indonesia dalam hal ini para penegak hukum menyerahkan surat dan masuk ke dalam red notice, maka interpol ini akan bisa ditangkap oleh Interpol tadi. Nah kita juga masih menunggu surat tersebut disampaikan ke Interpol,” katanya. (hw/pet)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode